Beranda | Artikel
Bunga Piutang Diharamkan
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan:

Pada liburan musim panas yang lalu, ketika aku berkunjung ke salah seorang kerabatku di Amerika, terjadi diskusi antara saya dengan beberapa orang muslim warga asli negara Amerika dan juga imigran di sana. Tema diskusi kala itu seputar masalah riba, berbagai transaksi perbankan di sana dan bunga bank apakah termasuk riba atau bukan? Riba adalah haram, ini merupakan kesepakatan antara kami semua, akan tetapi perbedaan yang terjadi antara kami adalah bunga bank yang bersifat fluktuatif (tidak tetap) tiap minggu, atau bulan atau tahun, yang diberikan oleh perbankan di sana, sebagai hasil dari infestasi pada seluruh proyek yang dijalankan oleh bank. Apakah bunga itu halal atau haram, atau boleh atau termasuk riba atau bukan?

Jawaban:

Riba dengan kedua jenisnya: riba nasi’ah dan riba al fadhl diharamkan. Hal ini berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’ ulama, Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً.آل عمران: 130
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.”
(Qs. Ali Imran: 130).

Allah juga berfirman,

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Allah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba.” (Qs. al-Baqarah: 275).

Allah juga berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ. فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ. (البقرة: 278-279)

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah riba yang belum dipungu) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (Qs. Al Baqarah 278-279)

Dan telah tetap dalam hadits shahih, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya”. Dan beliau bersabda, “Mereka itu sama dalam hal dosanya”.

Dan diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

(لا تبيعوا الذهب بالذهب، إلا مثلا بمثل ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا الورق بالورق إلا مثلا بمثل، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا منها غائبا بناجز.) متفق عليه

“Janganlah engkau menjual/membarterkan emas dengan emas, melainkan sama-sama (beratnya) dan janganlah engkau lebihkan sebagian atas lainnya. Dan janganlah engkau membarterkan perak dengan perak malainkan sama-sama (beratnya), dan janganlah engkau lebihkan sebagian atas lainnya. Dan janganlah engkau menjual sebagian darinya dalam keadaan tidak ada di tempat berlangsungnya akad perniagaan dengan emas atau perak yang telah hadir di tempat berlangsungnya akad perniagaan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dengan dalil-dalil ini dapat diketahui bahwa bunga yang diberikan kepada nasabah dengan persentase tertentu dari pokok tabungan / modal, baik tiap minggu atau bulan atau tahun, semuanya adalah riba yang diharamkan, dan dilarang dalam syariat. Hukum ini berlaku baik bunga bersifat fluktuatif (tidak tetap) atau bersifat tetap dan tidak berubah-ubah.

Sumber: Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/395, fatwa no. 5225

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel: www.pengusahamuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/1850-bunga-piutang-diharamkan.html